PERTANYAAN DAN BANTUAN

Topik Umum

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI pada program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainablility (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.  Sertifikasi SNI CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait pariwisata, serta destinasi pariwisata yang memenuhi standar SNI 9042:2021 yang telah ditetapkan dalam penilaian Sertifikasi SNI CHSE.

Sertifikasi SNI CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Sertifikat SNI CHSE diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait pariwisata, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.

Yang termasuk dalam kategori usaha pariwisata adalah Usaha Kawasan Pariwisata; Usaha Jasa Transportasi Wisata, Usaha Hotel, Homestay/Pondok Wisata, Usaha Restoran, Usaha Rumah Makan, MICE dan usaha pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang termasuk dalam kategori usaha/fasilitas lain terkait pariwisata adalah Pusat Informasi Pariwisata, Tempat Penjualan Cinderamata dan Oleh-Oleh, Toilet Umum, dan usaha/fasilitas lain terkait pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang termasuk dalam kategori destinasi pariwisata adalah sebuah destinasi dalam lingkup Provinsi; Kabupaten/Kota atau Desa/Desa Adat/Kelurahan.

Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). LSUP ini yang akan menunjuk dan menugaskan Auditor untuk melakukan penilaian terhadap usaha pariwisata yang mengajukan permohonan Sertifikasi SNI CHSE.

Ada tiga sumber pembiayaan pengajuan Sertifikasi SNI CHSE:

  1. Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk pembiayaan ini ada program/mekanisme yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat yang akan disosialisasikan saat program berlangsung. 
  2. Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pembiayaan ini ada program/mekanisme yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang akan disosialisasikan saat program berlangsung. 
  3. Pembiayaan mandiri yaitu pembiayaan yang dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha Pariwisata.



Ada beberapa Lembaga Sertifikasi yang terdaftar di Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif khusus pengurusan Sertifikasi SNI CHSE. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat mengklik Direktori LSUP di halaman depan website ini.

Setiap LSUP dilengkapi dengan keterangan terkait setiap Lembaga Sertifikasi seperti penjelasan tentang Lembaga Srtifikasi, Logo Lembaga, alamat dan koordinat peta, nomor telepon, alamat email, website dan auditor yang akan melakukan audit terhadap usaha pariwisata sesuai wilayah kerja Auditor. Pastikan auditor yang akan mengaudit terdaftar di LSUP yang ada di Direktori LSUP untuk menjamin keamanan dan kepastian saat usaha pariwisata menjalani audit untuk pengajuan sertifikasi SNI CHSE.

Waktu yang dibutuhkan minimal 2 minggu mulai dari tahap Penilaian Mandiri sampai Tahap Penlaian/Verifikasi oleh Auditor hinga dikeluarkannya Sertifikat SNI CHSE dan Label I DO CARE 

Waktu pengurusan bisa bertambah apabila ada syarat yang belum dilengkapi dengan mengacu pada kriteria penilaian Sertifikasi SNI CHSE.

Yang perlu diperhatikan adalah entitas usahanya. Apabila restoran adalah bagian dari hotel maka yang didaftarkan untuk sertifikasi adalah usaha hotel. Tetapi apabila hotel dan restoran berdiri masing-masing maka yang didaftarkan adalah kedua usaha, restoran dan hotel.

Sertifikat yang diberlakukan saat ini adalah Sertifikat Standar SNI CHSE, sehingga sertifkat CHSE sebelumnya tidak berlaku lagi. 

SIlahkan pastikan kembali apakah pada bagian Nama Usaha sudah diisi dengan benar. Apabila Nama Usaha diisi sesuai dengan Brand Usaha yang dipakai maka usaha pariwisata anda akan tampil di website chse.kemeparekraf.go.id.

Ya, dengan berlakunya regulasi baru yang menggunakan Standar SNI CHSE 2022 maka usaha pariwisata Anda sebaiknya melakukan sertifikasi ulang/re-sertifikasi. Sertifikasi ulang/re-sertifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang melakukan sertifkasi usaha pariwisata Anda sebelumnya.

Anda bisa mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Sertifikat CHSE dengan kembali melakukan Login menggunakan akun lama Anda.

Sertifikasi SNI CHSE ini bersifat sukarela/voluntary.

Pendaftaran dan Pembukaan Akun

Pelaku Usaha dan Pelaku Pariwisata hanya bisa mendaftar secara digital dengan mengakses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” pada Halaman Utama Website yang akan mengarah kepada Halaman Sign-Up atau Pendaftaran.

Pengguna akan mengisi data yang dibutuhkan sebagai berikut: Nama Lengkap Pendaftar; Nomor Telepon; Nama Usaha yang Didaftarkan; Nama Perusahaan yang Didaftarkan; Nomor Induk Berusaha (NIB); Kategori Usaha yang Didaftarkan.

Setelah dilakukan pengisian form pendaftaran maka pendaftar diarahkan kepada Halaman Selanjutnya untuk mengisi alamat perusahaan yang didaftarkan.

Alamat usaha yang didaftarkan perlu sesuai dengan dimana domisili/lokasi usaha tersebut dijalankan.

Setelah melakukan pengisian alamat usaha, maka pendaftar perlu mendaftarkan email akun yang aktif atas usaha yang didaftarkan beserta pengisian password yang dipilih. Pengisian password disarankan mengkombinasikan huruf dan angka.

Langkah selanjutnya adalah sistem akan mengirimkan email verifikasi terhadap akun email yang didaftarkan. Pendaftar perlu memverifikasi dengan mengklik tautan yang telah dikirim kepada email pendaftar untuk mengaktifkan akun yang akan langsung mengarah pada Dashboard Pengguna.

Setelah pengguna melakukan aktivasi akun, pengguna dapat log-in https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukan email dan password yang didaftarkan menuju Halaman Dashboard Pengguna.

  • Pastikan kembali email yang didaftarkan sudah sesuai dan aktif.
  • Pastikan kembali password yang didaftarkan sudah sesuai.
  • Pastikan kembali telah menerima Konfirmasi Akun SNI CHSE Support pada email yang didaftarkan dan mengklik pada email tautan dengan tulisan “AKTIFKAN AKUN”.

Pengguna dapat mengklik tautan Pemulihan Password untuk dipandu dalam melakukan reset password.

Pendaftaran satu akun email untuk satu usaha yang didaftarkan, sehingga apabila memiliki lebih dari satu atau dua jenis usaha, pengguna perlu melakukan pendaftaran dengan email lain untuk membuat akun yang berbeda sesuai dengan banyaknya jenis dan jumlah usaha yang didaftarkan.

Untuk saat ini usaha wisata yang dapat dilakukan pendaftaran diantaranya :

  • Daya Tarik Wisata;
  • Homestay/Pondok Wisata;
  • Hotel;
  • Restoran/Rumah Makan;
  • Tempat Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;
  • Golf;

Apabila usaha yang didaftarkan adalah usaha yang sama, maka tidak perlu mendaftar ulang. Anda hanya perlu melakukan Login (ada di bagian kanan atas halaman depan website chse.kemenparekraf.go.id) dan mengisi email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya. 

Anda dapat masuk ke direktori Hubungi Kami dan menyampaikan bantuan, pertanyaan, keluhan maupun saran anda dengan mengisi formulir yang tersedia.  

Tahap Penilaian/Asesi Mandiri

Penilaian/asesi yang dilakukan secara mandiri/sendiri oleh pelaku usaha atas usaha wisata yang dijalankan berdasarkan kepada Daftar Periksa/Form SNI CHSE yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis usaha.

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun pada tautan https://chse.kemenparekraf.go.id/, pengguna akan memperoleh akun yang akan digunakan untuk mengajukan permohonan Sertifikasi SNI CHSE. 

Proses Penilaian/Asesi secara Mandiri dapat dilakukan secara daring. Pengguna dapat mengunduh Pedoman Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan SNI 9042:2021 sesuai dengan jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan.

Proses Pelaksanaan Pengisian Angket Pertanyaan tidak dapat diulangi kembali sehingga indikator pertanyaan terkait dengan protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan perlu dipastikan terisi sesuai dengan Pedoman yang diperuntukan bagi jenis usaha/kegiatan wisata yang didaftarkan.

Setelah Penilaian Mandiri dilakukan dan memastikan Indikator Penilaian Terpenuhi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan upload foto usaha dan mengirimkan hasil penilaian mandiri pada sistem untuk diteruskan kepada Tim Auditor.

Pengguna yang telah melakukan pengisian seluruh pertanyaan dan mengupload foto usaha yang didaftarkan, maka pengguna akan kembali kepada halaman utama SNI CHSE.

Penilaian mandiri dilakukan sendiri oleh pelaku usaha atas usaha wisata yang dijalankan berdasarkan kepada Daftar Periksa/Form SNI CHSE yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis usaha. Proses Penilaian Mandiri dapat dilakukan secara daring.

Pelaku Usaha wajib memiliki Persyaratan Dasar yaitu:

  1. Nomor Induk Berusaha yang masih berlaku

Tahap Penilaian/Verifikasi oleh Auditor

Pelaku Usaha yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan Deklarasi Mandiri terhadap usaha yang didaftarkan akan diverifikasi oleh Auditor. Proses verifikasi akan dilakukan Auditor baik secara online ataupun melalui kunjungan langsung ke lokasi usaha. Setelah Auditor menyatakan usaha wisata yang didaftarkan lolos proses verifikasi, maka Auditor akan memberikan rekomendasi kepada lembaga sertifikasi untuk mengeluarkan Sertifikat SNI CHSE dan Label I DO CARE yang dilengkapi Logo SNI, Logo I Do Care, dan QR Code spesifik sesuai usaha wisata yang didaftarkan.

Ya, hasil survei data yang sudah dimasukkan ke sistem akan berlaku selama 3 (tiga) bulan. Apabila dalam proses penilaian oleh Auditor ada kriteria yang harus dilengkapi Pelaku Usaha Pariwisata tetapi kemudian tidak dilengkapi dalam waktu 3 (tiga) bulan maka pemohon akan mengulang kembali proses pengajuan Sertifikasi dari awal (tahap Penilaian Mandiri).

Tahap Pemberian Sertifikat SNI CHSE Pariwisata dan Label I DO CARE

Sertifikat SNI CHSE dan Label I DO CARE akan diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait pariwisata, lingkungan masyarakat sekitar daya tarik wisata dan/atau fasilitas pariwisata, serta destinasi pariwisata yang telah memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan sesuai SNI 9042:2021. 

Usaha Anda yang sudah tersertifkasi juga akan terdaftar secara otomatis di website chse.kemenparekraf.go.id.

Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota yang akan melakukan pembinaan dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi sesuai kewenangannya.

Usaha Pariwisata yang sudah dinyatakan lulus audit dan menerima Sertifikat SNI CHSE dapat memperbanyak sendiri stiker SNI CHSE selama jangka waktu berlaku Sertifikat SNI CHSE. Kegiatan memperbanyak stiker dilakukan dengan pembiayaan mandiri oleh pelaku Usaha Pariwisata.

Setiap stiker SNI CHSE yang diterbitkan oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki QR Code yang spesifik tentang usaha pariwata yang sudah tersertifikasi.  Ketika QR Code di-scan maka akan langsung menuju halaman usaha pariwisata yang terdaftar sehingga tidak akan bisa disalahgunakan oleh pihak lain. 

Dasar Hukum SNI CHSE Pariwisata

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Thaun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6444);
  5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303);
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  8. SNI 9042:2021 tentang Kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.
  9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pembiayaan Terhadap Sertifikasi Standar Nasional Indonesia Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan

Partisipasi pemerintah dalam mendukung Sertifikasi SNI CHSE

Jawaban: Untuk program Sertifikasi SNI CHSE yang dibiayai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diinformasikan lewat berbagai media saat program Fasilitasi Pembiayaan berlangsung ataupun dengan mengklik tautan pada dashboard setelah pelaku usaha mendaftar di website chse.kemenparekfraf.go.id.

Untuk program Sertifikasi SNI CHSE yang dibiayai lewat anggaran Pemerintah Daerah dapat menghubungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di daerah lokasi usaha beroperasi.

Pembiayaan Sertifikasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk satu Usaha Pariwisata. Usaha pariwisata yang sebelumnya sudah pernah menerima fasilitasi pembiayaan sertifikasi dari pemerintah tidak dapat mengajukan kembali untuk program berikutnya. Program akan diutamakan bagi usaha pariwisata yang belum pernah menerima fasilitasi pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE.